Jumat, 16 Mei 2025

Google Alert - gratis

Google
gratis
Pembaruan harian 17 Mei 2025
BERITA
Namun pembatasan ongkir gratis selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi. "Standarnya 3 hari tapi bisa dievaluasi, ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan bahwa Komdigi akan memberikan evaluasi terhadap kebijakan gratis ongkir.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan kebijakan baru gratis ongkir terbatas. Simak aturannya!
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
... gratis-ongkir-. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang selama ini kerap digunakan e ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Pembatasan tersebut menyasar promo gratis ongkir yang menyebabkan tarif layanan pos berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya pokok ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur gratis ongkir yang berlaku hanya 3 hari dalam sebulan. Simak penjelasannya di sini.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) layanan pengiriman atau kurir. Dalam aturan Peraturan Menteri ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Bisa cair sampai Rp 695.000, sudah tahukah Anda cara klaim dan menarik saldo DANA Kaget gratis? Simak penjelasan lengkapnya.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) menggelar Rapat Koord.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Komdigi pastikan Peraturan Menteri no. 8 tahun 2025 untuk melindungi kesejahteraan para kurir. Wamen Komdigi mengatakan promosi gratis ongkir ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar