Kamis, 23 Agustus 2018

Google Alert - berita

Google
berita
Pembaruan harian 24 Agustus 2018
BERITA
TRIBUN-MEDAN.COM - Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi, tertangkap basah sedang menghisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto memerintahkan anak buahnya menangani kasus narkoba yang menjerat Richard Muljadi secara profesional.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan memastikan, proses hukum terhadap Richard Muljadi berjalan sesuai prosedur.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Liputan6.com, Lampung - Gempa tektonik berkekuatan magnitudo 5,5 mengguncang Barat Daya Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Kamis (23/8/2018), pukul 10.44,04 WIB.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
INDOPOS.CO.ID - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola menghadapi persidangan kasus yang menderanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana penjara selama 18 bulan. Meiliana dipenjara karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggap terlalu keras.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis dirinya bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA - Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri kabinet kerja divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan, bersalah terkait kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
TEMPO.CO, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan 5,5 skala Richter mengguncang Pesisir Barat, Lampung, hari ini, Kamis, 23 Agustus 2018 pukul 10.44 WIB.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar