Rabu, 05 September 2018

Google Alert - berita

Google
berita
Pembaruan harian 6 September 2018
BERITA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan ...
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya belum mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN) yang merupakan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengembalikan barang milik negara dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) jika memang masih menguasainya.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menyebutkan aset negara yang diduga belum dikembalikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
"Saya ingin, tidak saling serang soal ekonomi, biarkan pemerintah melakukan langkah sendiri," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018), seperti dikutip Antara.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Primaberita.com - Pelaku begal sadis di Bandung yang menewaskan seorang mahasiswi akhirnya berhasil di tangkap. Bahkan salah satu di antara pelaku di tembak mati karena berusaha melawan saat akan di amankan.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mendapatkan ucapan selamat dari para pendukungnya, di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Rabu (27/6).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Sementara pada poin 7 disebutkan, "Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya." share facebook - suara.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Merdeka.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat melarang deklarasi #2019GantiPresiden di wilayahnya apabila tidak memiliki izin dari kepolisian.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar